Fadilah Qadha
FADILAH QADHA’
Menjadi penengah ditengah-tengah masyarakat memiliki fadilah (keutamaan) yang sangat besar sekali, bagi dia yang merasa sanggup atasnya dan merasa aman terhadap dirinya dengan tidak melakukan kedzoliman serta kejahatan, ini termasuk taqarub terbaik; karena padanya terkandung ishlah diantara umat manusia, menenangkan orang terdzolimi, mengembalikan kedzoliman, memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran, melaksanakan hukum had, menunaikan berbagai macam hak kepada pemiliknya. Ini merupakan pekerjaan para Nabi, oleh karena itu, karena besarnya permasalahan ini, Allah sampai memberikan ganjaran bagi dia yang salah dalam menghukumi dan meniadakan hukum kesalahan dari Qadhi, ketika dia menghukumi dengan ijtihadnya, sedangkan jika benar, dia akan mendapatkan dua ganjaran: ganjaran ijtihad serta ganjaran kebenarannya, sedangkan jika salah dalam berijtihad dia akan mendapatkan satu ganjaran yang mana itu adalah ganjaran ijtihadnya dan dia tidak berdosa karenanya.
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «لا حَسَدَ إلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ الله مَالاً فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الحَقِّ، وَرَجُلٌ آتاهُ الله حِكْمَةً، فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا». متفق عليه
Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salla : “Tidak ada sifat hasad kecuali terhadap dua perkara: terhadap seseorang yang Allah karuniai harta yang kemudian dia habiskan dalam kebenaran, serta terhadap seseorang yang Allah karuniai hikmah (kebijaksanaan), dan dia pergunakan itu untuk menghukumi serta mengajarkannya” Muttafaq Alaihi[1].
عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما قال: قال رسول الله- صلى الله عليه وسلم-: «إنَّ المُقْسِطِينَ عِنْدَ الله عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا». أخرجه مسلم.
Abdullah bin Amr’ Radhiyallahu anuhma berkata: telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat adil berada disisi Allah, diatas mimbar yang terbuat dari cahaya disamping kanan Allah Azza wa Jalla dan kedua tangan-Nya kanan, mereka adalah orang-orang yang berbuat adil dalam menghukumi, di tengah-tengah keluarganya dan terhadap mereka yang menjadi bawahannya” HR. Muslim[2].
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي- صلى الله عليه وسلم- قال: «سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ الله تَعَالَى فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لا ظِلَّ إلا ظِلُّهُ: إمَامٌ عَدْلٌ، وَشَابٌ نَشَأَ فِي عِبَادَةِ الله، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ، وَرَجُلانِ تَحَابَّا فِي الله، اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيْهِ، وَرَجُلٌ دَعَتْهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ: إنِّي أَخَافُ الله، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لا تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ الله خَالِياً فَفَاضَتْ عَيْنَاهُ». متفق عليه.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu : Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tujuh kelompok yang akan dinaungi Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: Imam adil, pemuda yang hidup dalam ibadah kepada Allah Azza wa Jalla, laki-laki yang hatinya tergantung pada Masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah, yang mana keduanya bersatu karena-Nya dan berpisah karena-Nya, seorang laki-laki yang diajak (mesum) oleh seorang wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, namun dia menjawab: sesungguhnya aku takut kepada Allah, seorang laki-laki yang bersedekah dengan sedekah yang dia sembunyikan sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya dan seorang laki-laki yang berdzikir kepada Allah pada waktu sendirian dengan mata yang berlinang” Muttafaq Alaihi[3].
عن عمرو بن العاص رضي الله عنه أنه سمع رسول الله- صلى الله عليه وسلم- يقول: «إذَا حَكَمَ الحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ، فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ، ثُمَّ أَخْطَأَ، فَلَهُ أَجْرٌ». متفق عليه
Dari Amr bin Ash’ Radhiyallahu anhu bahwasanya dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang hakim menghukumi dengan ijtihadnya kemudian benar, maka baginya dua ganjaran, dan jika dia menghukumi dengan ijtihadnya kemudian salah, maka baginya satu ganjaran” Muttafaq Alaihi[4].
[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي (Ringkasan Fiqih Islam Bab : Kitab Qadha (Peradilan) كتاب القضاء). Penulis Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]
_______
Footnote
[1] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (73) dan Muslim no (816), lafadz ini darinya.
[2] Riwayat Muslim no (1827).
[3] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (1423), lafadz ini darinya dan Muslim no (1031).
[4] Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7352) dan Muslim no (1716).
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/86399-fadilah-qadha.html